Struktur Organisasi Fakultas

TUPOKSI STRUKTUR ORGANISASI

Dekan

Dekan merupakan pimpinan fakultas yang membawahi langsung program studi yang bertanggungjawab kepada Rektor. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan di bantuoleh seorang Wakil Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan. Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan memperhatikan    pertimbangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dalam aspek Al Islam dan Kemuhammadiyaan berdasarkan hasil pemilihan Fakultas.  Wakil Dekan diangkat   dan   diperhentikan   ole Rekto ata usul   Dekan   setelah mendapat pertimbangan BPH dalam aspek Al Islam dan Kemuhammadiyaan.   Bilamana Dekan berhalangan tidak tetap, Dekan menugasi Wakil Dekan bertindak sebagai Pelaksana Harian Dekan. Bilamana Dekan berhalangan tetap, Rektor mengangkat Pejabat Dekan sebelum diangkat Dekan definitif.   Bilamana   wakil Dekan berhalangan tetap maka Rektor mengangkat pejabat wakil dekan sebelum diangkat wakil dekan yang baru oleh Rektor atas usul Dekan ke Rektor dengan memperhatikan pertimbangan Senat Fakultas.  Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan ditetapkan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk dua kali masa jabatan berturut-turut.

Tugas Dekan Dekan:

<!--[if !supportLists]-->a.    <!--[endif]-->Memimpin perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Catur Darma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yaitu mewujudkan tercapainya keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT., menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

<!--[if !supportLists]-->b.   <!--[endif]-->Melaksanakan upaya pengembangan fakultas.

<!--[if !supportLists]-->c.    <!--[endif]-->Membina hubungan kerjasama dengan berbagai pihak.

<!--[if !supportLists]-->d.   <!--[endif]-->Memberikan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan fakultas kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Buton.

Tugas Wakil Dekan

<!--[if !supportLists]-->1.    <!--[endif]-->Membantu Dekan memimpin kegiatan sehari-hari dalam menyusun perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, pengembangan   syste administrasi   umu dan   keuangan   dan evaluasi Catur Darma PTM.

<!--[if !supportLists]-->2.    <!--[endif]-->Membantu Dekan dalam upaya mengembangkan fakultas dan memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Dekan

<!--[if !supportLists]-->3.    <!--[endif]-->Membantu Dekan dalam kegiatan  sehari-hari  dalam  pengelolaan SDM dan kesejahteraannya dan menyelenggarakan hubungan social dengan masyarakat sekaligus membina hubungan kerjasama dengan berbagai pihak.

<!--[if !supportLists]-->4.    <!--[endif]-->Membantu Dekan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam pembinaan kemahasiswaan dan alumni.

<!--[if !supportLists]-->5.    <!--[endif]-->Bertanggung  jawab  pada  persoalan  pembinaan  kemahasiswaan seperti penelusuran bakat dan minat, pembinaan organisasi intra kemahasiswaan dan berbagai workshop, pelatihan, kemandirian mahasiswa

 

 

Senat Fakultas

Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada fakultas yang dipimpin oleh seorang ketua (dalam hal ini Dekan sebagai ketua Senat Fakultas) yang beranggotakan pimpinan fakultas, ketua Program Studi dan Wakil dosen.  Senat Fakultas memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas Muhammadiyah Buton di tingkat fakultas.  Sesuai dengan Pedoman PP Muhammadiyah, senat fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan Fakultas yang bersangkutan.

Tugas Senat Fakultas adalah:

<!--[if !supportLists]-->1.    <!--[endif]-->Menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas ditingkat fakultas

<!--[if !supportLists]-->2.    <!--[endif]-->Merumuskan kebijakan dan pengembangan fakultas

<!--[if !supportLists]-->3.    <!--[endif]-->Merumuskan kebijakan penilaian atas kecakapan prestasi akademik dan kepribadian dosen sesuai dengan tuntunan Islam

<!--[if !supportLists]-->4.    <!--[endif]-->Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas

Gugus Penjaminan Mutu

Pengendali sistema Mutu Fakultas adalah unsur dari fakultas yang merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistema penjaminan mutu akademik pada fakultas dan program studi.

Tugas Pokok Gugus Penjaminan Mutu:

<!--[if !supportLists]-->1.    <!--[endif]-->Melakukan penjaminan mutu di lingkungan Fakultas UM Buton

<!--[if !supportLists]-->2.    <!--[endif]-->Mengkoordinasikan operasionalisasi kegiatan penjaminan mutu Fakultas UM. Buton

<!--[if !supportLists]-->3.    <!--[endif]-->Membant pimpina fakulta dalam   sosialisasi   dan implementasi dokumen Penjaminan Mutu di lingkungan Fakultas UM. Buton

<!--[if !supportLists]-->4.    <!--[endif]-->Berkoordinasi dengan Ketua