Struktur Organisasi Fakultas
TUPOKSI STRUKTUR ORGANISASI
Dekan
Dekan merupakan pimpinan fakultas yang membawahi langsung program
studi
yang
bertanggungjawab kepada
Rektor. Dalam melaksanakan
tugas sehari-hari, Dekan di bantuoleh seorang
Wakil Dekan yang bertanggungjawab
langsung kepada Dekan.
Dekan
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan memperhatikan pertimbangan
Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah dalam aspek Al Islam dan
Kemuhammadiyaan berdasarkan hasil
pemilihan Fakultas. Wakil Dekan
diangkat dan
diperhentikan
olek Rektor atas usul
Dekan setelah
mendapat pertimbangan
BPH dalam aspek Al Islam dan Kemuhammadiyaan.
Bilamana Dekan berhalangan tidak tetap, Dekan
menugasi
Wakil Dekan bertindak sebagai Pelaksana Harian Dekan.
Bilamana Dekan berhalangan
tetap, Rektor mengangkat Pejabat Dekan sebelum diangkat Dekan definitif. Bilamana wakil Dekan berhalangan
tetap maka Rektor mengangkat pejabat wakil dekan
sebelum diangkat wakil dekan yang baru oleh Rektor atas usul Dekan
ke Rektor dengan
memperhatikan pertimbangan Senat Fakultas. Masa jabatan Dekan dan
Wakil Dekan ditetapkan 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali
maksimal untuk dua kali masa jabatan berturut-turut.
Tugas Dekan Dekan:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Memimpin perencanaan, pelaksanaan,
dan
evaluasi Catur Darma Perguruan
Tinggi Muhammadiyah, yaitu mewujudkan tercapainya
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT., menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Melaksanakan upaya pengembangan fakultas.
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Membina hubungan kerjasama
dengan berbagai pihak.
<!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->Memberikan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan
fakultas kepada Rektor Universitas
Muhammadiyah Buton.
Tugas Wakil Dekan
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Membantu Dekan memimpin kegiatan sehari-hari dalam menyusun
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan,
pengembangan system administrasi umum dan keuangan dan evaluasi
Catur Darma PTM.
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Membantu Dekan dalam upaya mengembangkan fakultas dan memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Dekan
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Membantu Dekan
dalam kegiatan
sehari-hari dalam pengelolaan
SDM
dan
kesejahteraannya dan menyelenggarakan hubungan social
dengan
masyarakat sekaligus membina
hubungan
kerjasama dengan
berbagai
pihak.
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Membantu Dekan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam pembinaan kemahasiswaan
dan alumni.
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Bertanggung
jawab
pada persoalan
pembinaan
kemahasiswaan seperti penelusuran bakat dan minat, pembinaan organisasi
intra
kemahasiswaan dan berbagai workshop, pelatihan, kemandirian mahasiswa
Senat Fakultas
Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada fakultas yang dipimpin oleh seorang ketua (dalam hal ini
Dekan sebagai ketua Senat Fakultas) yang beranggotakan pimpinan fakultas, ketua Program Studi dan Wakil dosen.
Senat Fakultas memiliki wewenang untuk menjabarkan
kebijakan dan peraturan Universitas
Muhammadiyah
Buton di tingkat fakultas.
Sesuai dengan Pedoman PP Muhammadiyah, senat fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan Fakultas yang bersangkutan.
Tugas Senat Fakultas adalah:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas ditingkat
fakultas
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Merumuskan kebijakan dan pengembangan fakultas
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Merumuskan kebijakan penilaian atas kecakapan prestasi akademik dan kepribadian dosen sesuai dengan tuntunan Islam
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Merumuskan norma dan tolok ukur
penyelenggaraan fakultas
Gugus Penjaminan Mutu
Pengendali sistema Mutu Fakultas adalah unsur dari fakultas yang merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan
mengembangkan
sistema penjaminan mutu akademik pada fakultas
dan
program studi.
Tugas Pokok Gugus
Penjaminan Mutu:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Melakukan penjaminan mutu di lingkungan Fakultas
UM Buton
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Mengkoordinasikan operasionalisasi kegiatan penjaminan mutu Fakultas UM. Buton
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Membantu pimpinan fakultas dalam sosialisasi dan
implementasi dokumen Penjaminan Mutu di
lingkungan Fakultas UM. Buton
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Berkoordinasi dengan Ketua